Berilmu & Beramal sesuai Syar’i

Juni 19, 2007

Bedah Kitab ” Telah Datang Zamannya “

Diarsipkan di bawah: Kajian Ilmiah — Nadhifah Yasmin @ 3:47 am

Tim Kajian Ilmiah Karyawan Astra bekerjasama dengan Jakarta Islamic Centre

Menyelenggarakan Bedah Buku yang Insya Allah akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal : Ahad , 16 Jumadil Tsani 1428 H / 1 Juli 2007 M. Waktu : 09.00 – dzuhur 

Tempat : Masjid Jakarta Islamic Centre (JIC) Jalan Kramat Jaya, KOJA Jakarta Utara Thema : ” TELAH DATANG ZAMANNYA “

Pemateri : Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat ( Abu Unaisah ) (Penulis Buku)

Route Kendaraan dari : -Kp. Rambutan ; bis PAC 07/08 -Cawang/Cililitan ; bis P8A -Blok M ; bis PAC 65 / P89 -Ciputat ; bis PAC 135 -Bekasi ; bis PAC 25 -Tangerang ; Bus Aja -Cibinong ; Bus Kosub -Semua kendaraan ini tujuan Tj. Priuk

selanjutnya naik APB 06 Jurusan Semper turun di depan JIC (Jakarta Islamic Centre) Informasi: 0812.1055.891; 0816.1182.781

Juni 8, 2007

Jangan sia siakan amalmu tanpa ilmu

Diarsipkan di bawah: fiqh — Nadhifah Yasmin @ 2:13 am

 HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Bagaimana Hukum orang yang tidak melaksanakan shalat
wajib yang lima waktu terus dia melaksanakan tarwaih
berjama’ah yang hukum adalah sunat?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimain

Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang amat besar,
diperdebatkan oleh para ulama dahulu dan sekarang.

Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan :“ orang yang meninggalkan shalat
adalah kafir, kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar dari
Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak
mengerjakan shalat.

Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan :“ orang
yang meninggalkan adalah fasik dan tidak kafir”, namun, mereka
berbeda pendapat mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan
Syafi’i “diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut Imam Abu
Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.

Apabila masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang
wajib adalah dikembalikan kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala
dan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, karena Allah
subhaanahu wa ta’aala berfirman :

[وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله ].

“Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya
dikembalikan kepada Allah.” ( QS. As Syura, 10 ).

Dan Allah Ta’ala juga berfirman :

[فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله
واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا ].

“Jika kamu belainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah ( Al Qur’an ) dan Rasul ( As Sunnah ), jika kamu benar
benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu
lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.” ( QS. An Nisa’,
59 ).

Oleh karena masing masing pihak yang berselisih pendapat, ucapannya
tidak dapat dijadikan hujjah terhadap pihak lain, sebab masing
masing pihak menganggap bahwa dialah yang benar, sementara tidak ada
salah satu dari kedua belah pihak yang pendapatnya lebih patut untuk
diterima, maka dalam masalah tersebut wajib kembali kepada juri
penentu diantara keduanya, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam.

Kalau kita kembalikan perbedaan pendapat ini kepada Al Qur’an dan As
Sunnah, akan kita dapatkan bahwa Al Qur’an maupun As Sunnah keduanya
menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, dan
kufur akbar yang menyebabkan ia keluar dari islam.

PERTAMA : DALIL DARI AL QUR’AN :

Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman dalam surat At Taubah :

[فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فإخوانكم في الدين ].

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu ) adalah saudara saudaramu seagama.” ( QS. At Taubah,
11 ).

Dan dalam surat Maryam, Allah berfirman :

[فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقون غيا إلا
من تاب وآمن وعمل صالحا فأولئك يدخلون الجنة ولا يظلمون شيئا ].

“Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia
nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak
akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan
beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan
dirugikan sedikitpun.” (QS. Maryam, 59-60 ).

Relevansi ayat kedua, yaitu yang terdapat dalam surat Maryam, bahwa
Allah berfirman tentang orang orang yang menyia nyiakan shalat dan
memperturutkan hawa nafsunya :” kecuali orang yang bertaubat,
beriman …”. Ini menunjukkan bahwa mereka ketika menyia nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsu adalah tidak beriman.

Dan relevansi ayat yang pertama, yaitu yang terdapat dalam surat At
Taubah, bahwa kita dan orang orang musyrik telah menentukan tiga
syarat :

· Hendaklah mereka bertaubat dari syirik.
· Hendaklah mereka mendirikan shalat, dan
· Hendaklah mereka menunaikan zakat.

Jika mereka bertaubat dari syirik, tetapi tidak mendirikan shalat
dan tidak pula menunaikan zakat, maka mereka bukanlah saudara
seagama dengan kita.

Begitu pula, jika mereka mendirikan shalat, tetapi tidak menunaikan
zakat maka mereka pun bukan saudara seagama dengan kita.

Persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang atau tidak ada,
melainkan jika seseorang keluar secara keseluruhan dari agama ;
tidak dinyatakan hilang atau tidak ada karena kefasikan dan
kekafiran yang sederhana tingkatannya.

Cobalah anda perhatikan firman Allah subhaanahu wa ta’aala dalam
ayat Qishash karena membunuh :

] فمن عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان [.

“Maka barang siapa yang diberi maaf oleh saudaranya, hendaklah (
yang memaafkan ) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (
yang diberi maaf ) membayar ( diyat ) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik ( pula ).” ( QS. Al Baqarah, 178 ).

Dalam ayat ini, Allah subhaanahu wa ta’aala menjadikan orang yang
membunuh dengan sengaja sebagai saudara orang yang dibunuhnya,
padahal pidana membunuh dengan sengaja termasuk dosa besar yang
sangat berat hukumannya, Karena Allah Subhaanahu wa ta’aala
berfirman :

] ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه
وأعد له عذابا أليما [.

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka
balasannya ialah neraka jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah
murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar
baginya.” ( QS. An Nisa’, 93 ).

Kemudian cobalah anda perhatikan firman Allah subhaanahu wa ta’aala
tentang dua golongan dari kaum mu’minin yang berperang :

] وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فأصلحوا بينهما, فإن بغت إحداهما
على الأخرى فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله، فإن فاءت فأصلحوا
بينهما بالعدل وأقسطوا إن الله يحب المقسطين، إنما المؤمنون إخوة
فأصلحوا بين أخويكم [.

“Dan jika ada dua golongan dari orang orang mu’min berperang, maka
damaikanlah antara keduanya, jika salah satu dari dua golongan itu
berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan
yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali ( kepada
perintah Allah ), maka damaikanlah antara keduannya dengan adil dan
berlaku adillah, sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang
berbuat adil, sesungguhnya orang orang mu’min adalah bersaudara,
karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu…” ( QS. Al Hujurat,
9 ).

Di sini Allah subhaanahu wa ta’aala menetapkan persaudaraan antara
pihak pendamai dan kedua pihak yang berperang, padahal memerangi
orang mu’min termasuk kekafiran, sebagaimana disebutkan dalam hadits
shoheh yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan periwayat yang lain,
dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

" سباب المسلم فسوق وقتاله كفر ".

“Menghina seorang Muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah
kekafiran.”

Namun kekafiran ini tidak menyebabkan keluar dari Islam, sebab
andaikata menyebabkan keluar dari islam maka tidak akan dinyatakan
sebagai saudara seiman. Sedangkan ayat suci tadi telah menunjukkan
bahwa kedua belah pihak sekalipun berperang mereka masih saudara
seiman.

Dengan demikian jelaslah bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran
yang menyebabkan keluar dari Islam, sebab jika hanya merupakan
kefasikan saja atau kekafiran yang sederhana tingkatannya ( yang
tidak menyebabkan keluar dari Islam ) maka persaudaraan seagama
tidak dinyatakan hilang karenanya, sebagaimana tidak dinyatakan
hilang karena membunuh dan memerangi orang mu’min.

Jika ada pertanyaan : apakah anda berpendapat bahwa orang yang tidak
menunaikan zakat pun dianggap kafir, sebagaimana pengertian yang
tertera dalam surat At Taubah tersebut ?

Jawabnya adalah : orang yang tidak menunaikan zakat adalah kafir,
menurut pendapat sebagian ulama, dan ini adalah salah satu pendapat
yang diriwayatkan dari Imam Ahmad Rahimahullah.

Akan tetapi pendapat yang kuat menurut kami ialah yang mengatakan
bahwa ia tidak kafir, namun diancam hukuman yang berat, sebagaimana
yang terdapat dalam hadits hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam,
seperti hadits yang dituturkan oleh Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu,
bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam ketika menyebutkan hukuman
bagi orang yang tidak mau membayar zakat, disebutkan dibagian akhir
hadits :

" ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ".

“ … Kemudian ia akan melihat jalannya, menuju ke sorga atau ke
neraka.”

Hadits ini diriwayatkan secara lengkap oleh Imam Muslim dalam
bab “dosa orang yang tidak mau membayar zakat”.

Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak menunaikan
zakat tidak menjadi kafir, sebab andaikata menjadi kafir, tidak akan
ada jalan baginya menuju sorga.

Dengan demikian manthuq (yang tersurat) dari hadits ini lebih
didahulukan dari pada mafhum ( yang tersirat ) dari ayat yang
terdapat dalam surat At Taubah tadi, karena sebagaimana yang telah
dijelaskan dalam ilmu ushul fiqh bahwa manthuq lebih didahulukan
dari pada mafhum.

KEDUA : DALIL DARI AS SUNNAH :

1- Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah rodhiallohu ‘anhu, bahwa
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

" إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة ".

“Sesungguhnya ( batas pemisah ) antara seseorang dengan kemusyrikan
dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim, dalam kitab
al iman ).

2- Diriwayatkan dari Buraidah bin Al Hushaib rodhiallohu ‘anhu, ia
berkata : aku mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
bersabda :

" العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر ".

“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barang siapa yang
meninggalkannya maka benar benar ia telah kafir.” ( HR. Abu Daud,
Turmudzi, An Nasai, Ibnu Majah dan Imam Ahmad ).

Yang dimaksud dengan kekafiran di sini adalah kekafiran yang
menyebabkan keluar dari Islam, karena Nabi Muhammad
Shalallahu ‘alaihi wassalam menjadikan shalat sebagai batas pemisah
antara orang orang mu’min dan orang orang kafir, dan hal ini bisa
diketahui secara jelas bahwa aturan kafir tidak sama dengan aturan
Islam, karena itu, barang siapa yang tidak melaksanakan perjanjian
ini maka dia termasuk golongan orang kafir.

3- Diriwayatkan dalam shoheh Muslim, dari Ummu Salamah Radliallahu
anha, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

" ستكون أمـراء ، فتعرفون وتنكـرون ، فمن عرف برئ ، ومن أنكـر سلم ،
ولكن من رضي وتابع ، قالوا : أفلا نقاتلهم ؟ قال : لا ما صلوا ".

“Akan ada para pemimpin, dan diantara kamu ada yang mengetahui dan
menolak kemungkaran kemungkaran yang dilakukan, barang siapa yang
mengetahui bebaslah ia, dan barang siapa yang menolaknya selamatlah
ia, akan tetapi barang siapa yang rela dan mengikuti, ( tidak akan
selamat ), para sahabat bertanya : bolehkah kita memerangi mereka ?,
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab :” Tidak, selama
mereka mengerjakan shalat.”

4- Diriwayatkan pula dalam shaheh Muslim, dari Auf bin Malik
rodhiallohu ‘anhu ia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam bersabda :

" خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم، ويصلون عليكم وتصلون عليهم،
وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم، وتلعنونهم ويلعنونكم، قيل: يا
رسـول الله، أفلا ننابذهم بالسيف ؟ قال : لا، ما أقاموا فيكم الصلاة ".

“Pemimpinmu yang terbaik ialah mereka yang kamu sukai dan merekapun
menyukaimu, serta mereka mendoakanmu dan kamupun mendoakan mereka,
sedangkan pemimpinmu yang paling jahat adalah mereka yang kamu benci
dan merekapun membencimu, serta kamu melaknati mereka dan merekapun
melaknatimu, beliau ditanya : ya Rasulallah, bolehkan kita memusuhi
mereka dengan pedang ?, beliau menjawab :” tidak, selama mereka
mendirikan shalat dilingkunganmu.”

Kedua hadits yang terahir ini menunjukkan bahwa boleh memusuhi dan
memerangi para pemimpin dengan mengangkat senjata bila mereka tidak
mendirikan shalat, dan tidak boleh memusuhi dan memerangi para
pemimpin, kecuali jika mereka melakukan kakafiran yang nyata, yang
bisa kita jadikan bukti dihadapan Allah nanti, berdasarkan hadits
yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shamit rodhiallohu ‘anhu :

دعانا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فبايعناه ، فكان فيما أخذ علينا
أن بايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة
علينا ، وأن لا ننازع الأمـر أهله، قال : إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم
من الله فيه برهان.

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam telah mengajak kami, dan
kamipun membaiat beliau, diantara bai’at yang diminta dari kami
ialah hendaklah kami membai’at untuk senantiasa patuh dan taat, baik
dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan,
dan mendahulukannya atas kepentingan dari kami, dan janganlah kami
menentang orang yang telah terpilih dalam urusan ( kepemimpinan )
ini, sabda beliau :” kecuali jika kamu melihat kekafiran yang terang
terangan yang ada buktinya bagi kita dari Allah.”

Atas dasar ini, maka perbuatan mereka meninggalkan shalat yang
dijadikan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai alasan untuk
menentang dan memerangi mereka dengan pedang adalah kekafiran yang
terang terangan yang bisa kita jadikan bukti dihadapan Allah nanti.

*****
Tidak ada satu nash pun dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah yang
menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir,
atau dia adalah mu’min. kalaupun ada hanyalah nash nash yang
menunjukkan keutamaan tauhid, syahadat “La ilaha Illallah wa anna
Muhammad Rasulullah”, dan pahala yang diperoleh karenanya, namun
nash nash tersebut muqoyyad (dibatasi ) oleh ikatan ikatan yang
terdapat dalam nash itu sendiri, yang dengan demikian tidak mungkin
shalat itu ditinggalkan, atau disebutkan dalam suatu kondisi
tertentu yang menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan
shalat, atau bersifat umum sehingga perlu difahami menurut dalil
dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat,
sebab dalil dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan
shalat bersifat khusus, sedangkan dalil yang khusus itu harus
didahulukan dari pada dalil yang umum.

Jika ada pertanyaan : apakah nash nash yang menunjukkan kekafiran
orang yang meninggalkan shalat itu tidak boleh diberlakukan pada
orang yang meninggalkannya karena mengingkari hukum kewajibannya ?

Jawab : tidak boleh, karena hal itu akan mengakibatkan dua masalah
yang berbahaya :

Pertama : menghapuskan atribut yang telah ditetapkan oleh Allah dan
dijadikan sebagai dasar hukum.

Allah telah menetapkan hukum kafir atas dasar meninggalkan shalat,
bukan atas dasar mengingkari kewajibannya, dan menetapkan
persaudaraan seagama atas dasar mendirikan shalat, bukan atas dasar
mengakui kewajibannya, Allah tidak berfirman :” jika mereka
bertaubat dan mengakui kewajiban shalat”, Nabi Muhammad
Shalallahu ‘alaihi wassalam pun tidak bersabda :” batas pemisah
antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah mengingkari
kewajiban shalat”, atau “perjanjian antara kita dan mereka ialah
pengakuan terhadap kewajiban shalat, barang siapa yang mengingkari
kewajibannya maka dia telah kafir”.

Seandainya pengertian ini yang dimaksud oleh Allah subhaanahu wa
ta’aala dan Rasul-Nya, maka tidak menerima pengertian yang demikian
ini berarti menyalahi penjelasan yang dibawa oleh Al Qur’an.

Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :

] ونزلنا عليك تبيانا لكل شيء [.

“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab ( Al Qur’an ) untuk menjelaskan
segala sesuatu …” ( QS. An Nahl, 89 ).

] وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم [.

“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab ( Al Qur’an ) agar kamu
menerangkan kepada umt manusia apa yang telah diturunkan kepada
mereka …” ( QS. An Nahl, 44 ).

Kedua : menjadikan atribut yang tidak ditetapkan oleh Allah sebagai
landasan hukum.

Mengingkari kewjiban shalat lima waktu tentu menyebabkan kekafiran
bagi pelakunya, tanpa alasan karena tidak mengetahuinya, baik dia
mengerjakan shalat atau tidak mengerjakannya.

Kalau ada seseorang yang mengerjakan shalat lima waktu dengan
melengkapi segala syarat, rukun, dan hal hal yang wajib dan sunnah,
namun dia mengingkari kewajiban shalat tersebut, tanpa ada suatu
alasan apapun, maka orang tersebut kafir, sekalipun dia tidak
meninggalkan shalat.

Dengan demikian jelaslah bahwa tidak benar jika nash nash tersebut
dikenakan pada orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari
kewajibannya, yang benar ialah bahwa orang yang meninggalkan shalat
adalah kafir dengan kekafiran yang menyebabkannya keluar dari Islam,
sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam salah satu hadits riwayat
Ibnu Abi Hatim dalam kitab Sunan, dari Ubadah bin Shamit
rodhiallohu ‘anhu ia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi
wassalam telah berwasiat kepada kita :

" لا تشركوا بالله شيئا ، ولا تتركوا الصلاة عمدا ، فمن تركها عمدا
متعمدا فقد خرج من الملة ".

“Janganlah kamu berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, dan
janganlah kamu sengaja meninggalkan shalat, barang siapa yang benar
benar dengan sengaja meninggalkan shalat maka ia telah keluar dari
Islam”.

Demikian pula jika hadits ini kita kenakan pada orang yang
meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, maka penyebutan
kata “shalat” secara khusus dalam nash nash tersebut tidak ada
gunanya sama sekali.

hukum ini bersifat umum, termasuk zakat, puasa, dan haji, barang
siapa yang meninggalkan salah satu kewajiban tersebut karena
mengingkari kewajibannya, maka ia kafir, jika tanpa alasan karena
tidak mengetahui.

Karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir menurut dalil
sam’i atsari ( Al Qur’an dan As Sunnah ), maka menurut dalil aqli
nadzari ( logika ) pun demikian.

Bagaimana seseorang dikatakan mempunyai iman, sementara dia
meninggalkan shalat yang merupakan sendi agama, dan pahala yang
dijanjikan bagi orang yang mengerjakannya menuntut kepada setiap
orang yang berakal dan beriman untuk segera melaksanakan dan
mengerjakannya, serta ancaman bagi orang yang meninggalkannya
menuntut kepada setiap orang yang berakal dan beriman untuk tidak
meninggalkan dan melalaikannya. Dengan demikian, apabila seseorang
meninggalkan shalat, berarti tidak ada lagi iman yang tersisa pada
dirinya.

Jika ada pertanyaan : apakah kekafiran bagi orang yang meninggalkan
shalat tidak dapat diartikan sebagai kufur ni’mat, bukan kufur
millah ( yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam ), atau
diartikan sebagai kekafiran yang tingkatannya dibawah kufur akbar,
seperti kekafiran yang disebutkan dalam hadits dibawah ini, yang
mana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

" اثنان بالناس هما بهم كفر : الطعن في النسب ، والنياحة على الميت ".

“Ada dua perkara terdapat pada manusia, yang keduanya merupakan
suatu kekafiran bagi mereka, yaitu : mencela keturunan dan meratapi
orang mati”.

" سباب المسلم فسوق ، وقتاله كفر ".

“Menghina seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah
kekafiran”.

Jawab : pengertian seperti ini dengan mengacu pada contoh tersebut
tidak benar, karena beberapa alasan :

Pertama : bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam telah
menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara kekafiran dan
keimanan, antara orang orang mu’min dan orang orang kafir, dan batas
ialah yang membedakan apa saja yang dibatasi, serta memisahkannya
dari yang lain, sehingga kedua hal yang dibatasi berlainan, dan
tidak bercampur antara yang satu dengan yang lain.

Kedua : shalat adalah salah satu rukun Islam, maka penyebutan kafir
terhadap orang yang meninggalkannya berarti kafir dan keluar dari
Islam, karena dia telah menghancurkan salah satu sendi Islam,
berbeda halnya dengan penyebutan kafir terhadap orang yang
mengerjakan salah satu macam perbuatan kekafiran.

Ketiga : di sana ada nash nash lain yang menunjukkan bahwa oang yang
meninggalkan shalat adalah kafir, yang dengan kekafirannya
menyebabkan ia keluar dari Islam.

Oleh karena itu kekafiran ini harus difahami sesuai dengan arti yang
dikandungnya, sehingga nash nash itu akan sinkron dan harmonis,
tidak saling bertentangan.

Keempat : penggunaan kata kufur berbeda beda, tentang meninggalkan
shalat beliau bersabda :

" إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة ".

“Sesungguhnya ( batas pemisah ) antara seseorang dengan kemusyrikan
dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim, dalam kitab
al iman ).

Di sini digunakan artikel “ al ”, dalam bentauk ma’rifah (
definite ), yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan kufur di
sini adalah kekafiran yang sebenarnya, berbeda dengan penggunaan
kata kufur secara nakirah ( indefinite ), atau “kafara” sebagai kata
kerja, atau bahwa dia telah melakukan suatu kekafiran dalam
perbuatan ini, bukan kekafiran mutlak yang menyebabkan keluar dari
Islam.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya yang bernama Iqtidha
ashshirath al mustaqim cetakan As Sunnah al Muhammadiyah, hal 70,
ketika menjelaskan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam : اثنان في
الناس هما بهم كفر ... ”

Ia mengatakan : sabda Nabi “ Keduanya merupakan kekafiran” artinya :
kedua sifat ini adalah suatu kekafiran yang masih terdapat pada
manusia, jadi, kedua sifat ini adalah suatu kekafiran, karena
sebelum itu keduanya termasuk perbuatan perbuatan kafir, tetapi
masih terdapat pada manusia.

Namun, tidak berarti bahwa setiap orang yang terdapat pada dirinya
salah satu bentuk kekafiran dengan sendirinya menjadi kafir
karenanya secara mutlak, sehingga terdapat pada dirinya hakekat
kekafiran. Begitu pula, tidak setiap orang yang terdapat dalam
dirinya salah satu bentuk keimanan dengan sendirinya menjadi mu’min.

Penggunaan kata “ Al Kufr ” dalam bentuk ma’rifah ( dengan artikel “
al”) sebagaimana disebut dalam sabda Nabi Shalallahu 'alaihi
wassalam :

" إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة ".

“Sesungguhnya ( batas pemisah ) antara seseorang dengan kemusyrikan
dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim, dalam kitab
al iman ).

Berbeda dengan kata “ Kufr ” dalam bentuk nakirah ( tanpa artikel “
al ” ) yang digunakan dalam kalimat positif.

*****

Apabila sudah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah
kafir, keluar dari Islam, berdasarkan dalil dalil ini, maka yang
benar adalah pendapat yang dianut oleh Imam Ahmad bin Hanbal, yang
juga merupakan salah satu pendapat Imam Asy Syafii, sebagaimana
disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya tentang firman Allah
subhaanahu wa ta’aala :

] فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف يلقـون غيا
إلا من تاب وآمن وعمل صالحا فأولئك يدخلون الجنة ولا يظلمون شيئا [.

“Lalu datanglah sesudah mereka pengganti ( yang jelek ) yang menyia
nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak
akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan
beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan
dirugikan sedikitpun.” (QS. Maryam, 59-60 ).

Disebutkan pula oleh Ibnu Al Qoyyim dalam “ Kitab Ash Shalat ” bahwa
pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat yang ada dalam
madzhab Syafi’i,Ath Thahaqi pun menukilkan demikian dari Imam Syafii
sendiri.

Dan pendapat inilah yang dianut oleh mayoritas sahabat, bahkan
banyak ulama yang menyebutkan bahwa pendapat ini merupakan ijma’
(consensus) para sahabat.

Abdullah bin Syaqiq mengatakan :” para sahabat Nabi berpendapat
bahwa tidak ada satupun amal yang bila ditinggalkan menyebabkan
kafir, kecuali shalat.” ( diriwayatkan oleh Turmudzi dan Al Hakim
menyatakannya shahih menurut persyaratan Imam Bukhori dan Muslim ).

Ishaq bin Rahawaih, seorang Imam terkenal mengatakan : “telah
dinyatakan dalam hadits shohih dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi
wassalam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, dan
demikianlah pendapat yang dianut oleh para ulama sejak zaman Nabi
sampai sekarang ini, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat
tanpa ada suatu halangan sehingga lewat waktunya adalah kafir.”

Dituturkan oleh Ibnu Hazm bahwa pendapat tersebut telah dianut oleh
Umar, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabal, Abu Hurairah, dan para
sahabat lainnya, dan ia berkata : “ dan sepengetahuan kami tidak ada
seorang pun diantara sahabat Nabi yang menyalahi pendapat mereka
ini ”, keterangan Ibnu Hazm ini telah dinukil oleh Al Mundziri dalam
kitabnya At Targhib Wat Tarhib, dan ada tambahan lagi dari para
sahabat yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Jabir bin
Abdillah, Abu Darda’ rodhiallohu ‘anhu, ia berkata lebih lanjut : “
dan diantara para ulama yang bukan dari sahabat adalah Ahmad bin
Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abdullah bin Al Mubarak, An Nakhoi, Al
Hakam bin Utbaibah, Ayub As Sikhtiyani, Abu Daud At Thayalisi, Abu
Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dan lain lainnya.”

Jika ada pertanyaan : apakah jawaban atas dalil dalil yang
dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang
meninggalkan shalat itu tidak kafir ?

Jawab : Tidak disebutkan dalam dalil dalil ini bahwa orang yang
meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau mu’min, atau tidak masuk
neraka, atau masuk sorga, dan yang semisalnya.

Siapapun yang memperhatikan dalil dalil itu dengan seksama pasti
akan menemukan bahwa dalil dalil itu tidak keluar dari lima bagian
dan kesemuanya tidak bertentangan dengan dalil dalil yang
dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir.

Bagian pertama : hadits hadits dhaif dan tidak jelas, orang yang
menyebutkannya berusaha untuk dapat dijadikan sebagai landasan
hukum, namun tetap tidak membawa hasil.

Bagian kedua : pada dasarnya, tidak ada dalil yang menjadi pijakan
pendapat yang mereka anut dalam masalah ini, seperti dalil yang
digunakan oleh sebagian orang, yaitu firman Allah subhaanahu wa
ta’aala :

] إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء [.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari ( syirik ) itu.” ( QS. An
Nisa’, 48).

Firman Allah “ ما دون ذلك ” artinya : “dosa dosa yang lebih kecil
dari pada syirik ”, bukan “ dosa yang selain syirik ”, berdasarkan
dalil bahwa orang yang mendustakan apa yang diberitakan Allah dan
RasulNya adalah kafir, dengan kekafiran yang tidak diampuni,
sedangkan dosa orang yang meninggalkan shalat tidak termasuk syirik.

Andaikata kita menerima bahwa firman Allah “ ما دون ذلك ” artinya
adalah “dosa dosa selain syirik”, niscaya inipun termasuk dalam bab
Al Amm Al Makhsus ( dalil umum yang bersifat husus ), dengan adanya
nash nash lain yang menunjukkan adanya kekafiran yang menyebabkan
keluar dari Islam termasuk dosa yang tidak diampuni, sekalipun tidak
termasuk syirik.

Bagian ketiga : dalil umum yang bersifat husus, dengan hadits hadits
yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat.

Contohnya : sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang
dituturkan oleh Mu’adz bin Jabal rodhiallohu ‘anhu :

” ما من عبد يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله إلا حرمه
الله على النار “.

“Tidak ada seorang hamba yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan
yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusanNya,
kecuali Allah haramkan ia dari api neraka.”

Inilah salah satu lafadznya, dan diriwayatkan pula dengan lafadz
seperti ini dari Abu Hurairah, Ubadah bin Shamit dan Atban bin Malik
radhiyallohu ‘anhu.

Bagian keempat : dalil umum yang muqoyyad ( dibatasi ) oleh suatu
ikatan yang tidak mungkin baginya meninggalknan shalat.

Contohnya : sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang
dituturkan oleh Itban bin Malik rodhiallohu ‘anhu :

” ما من أحد يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله صدقا من قلبه
إلا حرمه الله على النار “.

“Tidak ada seorang hamba yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan
yang haq kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, dengan
ihlas dalam hatinya ( semata mata karena Allah ), kecuali Allah
haramkan ia dari api neraka.”

Dan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dalam hadits yang
dituturkan oleh Mu’adz bin Jabal rodhiallohu ‘anhu :

” ما من أحد يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله صدقا من قلبه
إلا حرمه الله على النار “.

“Tidak ada seorang hamba yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan
yang haq kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, dengan
ihlas dalam hatinya ( semata mata karena Allah ), kecuali Allah
haramkan ia dari api neraka.”( HR. Bukhori).

Dengan dibatasinya pernyataan dua kalimat syahadat oleh keihlasan
niat dan kejujuran hati, menunjukkan bahwa shalat tidak mungkin akan
ditinggalkan, karena siapapun yang jujur dan ihlas dalam
pernyataannya niscaya kejujuran dan keihlasannya akan mendorong
dirinya untuk melaksanakan shalat, dan tentu saja, karena shalat
merupakan sendi Islam, serta media komunikasi antara hamba dan Tuhan.

Maka apabila ia benar benar mengharapkan perjumpaan dengan Allah,
tentu akan berbuat apapun yang dapat menghantarkannya ke tujuannya
itu, dan menjauhi apa yang menjadi pengahalangnya.

Demikian pula orang yang mengucapkan kalimat “La Ilaha Illallah wa
anna Muhammad Rasulullah” secara jujur dari lubuk hatinya, tentu
kejujurannya itu akan mendorong dirinya untuk melaksanakan shalat
dengan ikhlas semata mata karena Allah, dan mengikuti tuntunan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, karena hal itu termasuk
syarat syarat syahadat yang benar.

Bagian kelima : dalil yang disebutkan secara muqoyyad (dibatasi )
oleh suatu kondisi yag menjadi alasan bagi seseorang untuk
meninggalkan shalat.

Contohnya : hadits riwayat Ibnu Majah, dari Hudzaifah bin Al Haman,
ia menuturkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

” يدرس الإسلام كما يدرس وشي الثوب ” وفيه ” وتبقى طوائف من الناس
الشيخ الكبير والعجوز يقولون : أدركنا آباءنا على هذه الكلمة لا إله
إلا الله فنحن نقولها “.

“Akan hilang Islam ini sebagaimana akan hilang ornamen yang terdapat
pada pakaian”… “dan tinggallah beberapa kelompok manusia, yaitu kaum
lelaki dan wanita yang tua renta, mereka berkata :”kami mendapatkan
orang tua kami hanya menganut kalimat “La Ilaha Illallah” ini, maka
kamipun menyatakannya ( seperti mereka ).”

Shilah berkata kepada Hudzaifah :” Tidak berguna bagi mereka
kalimat “La Ilah Illallah”, bila mereka tidak tahu apa itu shalat,
apa itu puasa, apa itu haji, apa itu zakat.”, maka Hudzaifah
rodhiallohu ‘anhu memalingkan mukanya dengan menjawab :” wahai
Shilah, kalimat itu akan menyelamatkan mereka dari api neraka”,
berulangkali dia katakan seperti itu kepada Shilah, dan ketiga
kalinya dia mengatakan sambil menatapnya.

Orang orang yang selamat dari api neraka dengan kalimat syahadat
saja, mereka itu dimaafkan untuk tidak melaksanakan syariat Islam,
karena mereka sudah tidak mengenalnya, sehingga apa yang mereka
kerjakan hanyalah apa yang mereka dapatkan saja, kondisi mereka
adalah serupa dengan kondisi orang yang meninggal dunia sebelum
diperintahkannya syariat, atau sebelum mereka mendapat kesempatan
untuk mengerjakan syariat, atau orang yang masuk Islam di negara
kafir tetapi sebelum sempat mengenal syariat ia meninggal dunia.

Kesimpulannya, bahwa dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang
berpendapat bahwa tidak kafir orang yang tidak shalat atau
meninggalkannya, tidak dapat melemahkan dalil dalil yang
dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir, karena dalil dalil yang mereka
pergunakan itu dhaif, dan tidak jelas, atau sama sekali tidak
membuktikan kebenaran pendapat mereka, atau dibatasi oleh suatu
ikatan yang dengan demikian tidak mungkin shalat itu ditinggalkan,
atau dibatasi oleh suatu kondisi yang menjadi alasan untuk
meninggalkan shalat, atau dalil umum yang bersifat husus dengan
adanya nash nash yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan
shalat.

Dengan demikian jelaslah bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah
kafir, berdasarkan dalil yang kuat yang tidak dapat disanggah dan
disangkal lagi, untuk itu harus dikenakan kepadanya konsekwensi
hukum karena kekafiran dan riddah ( keluar dari Islam ), sesuai
dengan prinsip “hukum itu dinyatakan ada atau tidak ada mengikuti
ilat ( alasan) nya”.

(Dinukil dari حكم تارك الصلاة, Hukum orang yang meninggalkan sholat,
terjemah oleh Muhammad Yusuf Harun. Penulis Syaikh Muhammad bin
 Shaleh Al Utsaimin rahimahullah)

Blog pada WordPress.com.